BEKASI.POJOKSATU.id - Penemuan surat suara presiden yang telah tercoblos juga ditemukan di Kota Bekasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mendapatkan 2 laporan terkait hal tersebut.
"Ada dua peristiwa kertas Surat Suara sudah tercoblos," tegas Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Choirunnisa Marzoeki, Kamis, 15 Februari 2024.
Surat suara presiden yang sudah tercoblos tersebut ditemukan di TPS 36, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Baca Juga: Sampah APK Tidak Dibakar, Bakal Dibuang ke TPAS Sumur Batu
"Satu lagi di TPS 33 Kelurahan Sepanjang Jaya Bekasi Timur. Yang di Jakamulya nomor 2, di Bekasi Timur Sepanjang Jaya itu nomor 1 yang sudah tercoblos," kata Nisa.
Pengawas TPS serta saksi-saksi TPS langsung menyaksikan surat suara presiden yang sudah tercoblos Tersebut.
Sesuai dengan Pedoman KPU Nomor 66 Tahun 2004, maka pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS.
Baca Juga: TPS di 3 RW Kelurahan Mustikajaya Kekurangan 1.600 Surat Surat DPRD Provinsi
"Jadi saat itu juga langsung digantikan surat suaranya," demikian kata dia.***




