BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan seorang juru parkir di kawasan Ruko Bekasi Mas, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya diselesaikan secara damai.
Meski sempat viral di media sosial dan memicu kericuhan warga, para pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur musyawarah tanpa membuat laporan polisi.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu 25 Februari 2026, ketika mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2660 UYM diduga oleng hingga menabrak juru parkir bernama Jumi (56) serta empat sepeda motor di sekitar lokasi.
Baca Juga: Mengapa Harga Naik Saat Ramadan? Disdag Bekasi Ungkap Hukum Pasar yang Terjadi Setiap Tahun
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas dan menunjukkan sejumlah warga meluapkan emosi dengan merusak bagian mobil.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali memastikan bahwa perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum karena telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh semua pihak yang terlibat.
“Semua sepakat bermusyawarah dan tidak akan membuat Laporan Polisi,” ujar Rojali, Kamis 26 Februari 2026.
Baca Juga: Tri Adhianto Tinjau Drainase Cimuning, Saluran Tak Terhubung Picu Genangan
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan komunikasi antara pengemudi, korban, serta pemilik kendaraan yang terdampak.
Pendekatan musyawarah dinilai menjadi solusi terbaik untuk menghindari proses hukum yang panjang, selama hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap dipenuhi.
Dalam kejadian tersebut, korban juru parkir mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Arus Idulfitri 2026, JTT Perkuat Layanan di Tol Semarang Seksi A,B,C
Sementara itu, empat sepeda motor yang sempat diamankan ke kantor polisi untuk kepentingan pendataan kini telah dikembalikan setelah proses administrasi selesai.
Meski kasus kecelakaan berakhir damai, insiden itu sempat memicu tindakan anarkis dari sejumlah pelintas.
Dalam video yang beredar, terlihat massa mematahkan wiper, merusak spion, hingga mencoba memecahkan kaca mobil menggunakan batu.
Namun demikian, pihak kepolisian menyebut hingga kini belum ada laporan resmi terkait aksi perusakan tersebut.
“Untuk sementara belum ada laporan Polisi terhadap tindakan anarkis yang dilakukan pelintas,” kata Rojali.
Dari sudut pandang hukum dan sosial, penyelesaian perkara melalui musyawarah merupakan hal yang dimungkinkan, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak menimbulkan unsur kesengajaan dan para pihak sepakat berdamai.
Namun, aparat tetap menegaskan bahwa setiap tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang apabila terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Harga Cabai Sempat Tembus Rp90 Ribu, Disdag Kabupaten Bekasi Gencarkan Operasi Pasar
Emosi yang tidak terkendali justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan masih menjadi pilihan dalam masyarakat, khususnya ketika komunikasi berjalan baik dan terdapat itikad untuk bertanggung jawab.
Meski demikian, kepatuhan terhadap aturan hukum serta penghormatan terhadap proses yang berlaku tetap menjadi prinsip utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.***




