POJOKSATU.id - Dalam rangka menegakkan kepatuhan kepada badan usaha yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memanggil sekolah swasta yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanggilan badan usaha ini diselenggarakan sepanjang minggu ke 3 dan 4 bulan Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Adapun sekolah swasta yang dipanggil sebelumnya sudah pernah mendapat sosialisasi perihal pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan serta diberikan imbauan secara tertulis.

"Badan usaha yang dipanggil merupakan badan usaha yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan diberikan himbauan tertulis untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," ucap Pps Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar, Senin, 29 Mei 2023.

BACA JUGA: Perluas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi-Cikarang Gandeng Bhabinkamtibnas

"Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal dimana Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," sambung dia.

Penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak.

Sesuai dengan amanah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan Program Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengemban amanah untuk dapat melindungi seluruh masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal.

Selain kepatuhan dalam mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja atau perusahaan juga wajib patuh dalam pembayaran iuran tepat waktu serta patuh dalam hal administrasi pelaporan Tenaga Kerja.

Lanjut dia, Pemberi kerja atau perusahaan wajib patuh dalam pelaporan upah, pelaporan jumlah tenaga kerja serta pelaporan program yang didaftarkan.

BACA JUGA: 400 Marbot di Kabupaten Bekasi Resmi Terlindung Program BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendeteksi perusahaan/pemberi kerja yang terindikasi ketidakpatuhan dalam pelaporan Upah, Tenaga Kerja ataupun Program, salah satu alat yang dapat digunakan oleh peserta adalah layanan pengaduan dari peserta pada aplikasi JMO yang dapat di download di smartphone pada aplikasi playstore atau appstore.

"Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja. Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut," ucapnya.

Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu jika mengetahui perusahaan yang terindikasi belum mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga dapat melaporkan perusahaan tersebut melalui aplikasi JMO. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas.