BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemkot Bekasi menyiapkan kebijakan Work From Anywhere bagi aparatur sipil negara menjelang periode mudik Lebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai karena hanya diprioritaskan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tersebut akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Menurutnya, pegawai yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat menjalankan tugasnya dari mana saja selama tetap melaporkan kinerja secara daring.

Baca Juga: ASN Bekasi Dapat Fleksibilitas Kerja Saat Mudik Lebaran 2026, Wali Kota Tegaskan Layanan Publik Tetap Berjalan

“Jadi yang memang pekerjaan-pekerjaan administrasi itu bisa mereka lakukan di mana saja,” ujar Tri kepada wartawan di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin 16 Maret 2026.

Tri menjelaskan bahwa kebijakan WFA direncanakan berlangsung menjelang Hari Raya Idulfitri melalui skema cuti bersama yang diberikan kepada jajaran pegawai pemerintah daerah.

“Rencananya dilakukan sebelum pelaksanaan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Yakni dari Rabu, Kamis, Jumat melalui cuti bersama diberikan kepada jajaran Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.

Meski memberikan fleksibilitas kerja bagi sebagian ASN, Pemkot Bekasi memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal selama masa tersebut.

Baca Juga: Antrean Truk Sampah ke Bantargebang Sempat Mengular 8 Km di Jalan Narogong, Penutupan Zona 4 Jadi Pemicu Utama

Hal itu karena pegawai yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap diwajibkan hadir di kantor.

Tri menegaskan bahwa ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik tidak dapat mengikuti skema WFA karena kehadiran mereka dibutuhkan secara langsung oleh masyarakat.

“Tetapi, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara pelayanan, maka mereka diminta tetap masuk,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan teknis mengenai penerapan WFA akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing perangkat daerah agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Bekasi juga menekankan pentingnya disiplin kerja bagi pegawai yang menjalankan sistem kerja fleksibel tersebut.

Seluruh ASN yang mengikuti skema WFA tetap diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara daring sebagai bentuk pengawasan terhadap produktivitas kerja.

Baca Juga: PT Arifa Perdana Mandiri Klarifikasi Pemberitaan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Dengan sistem pelaporan tersebut, pemerintah daerah berharap fleksibilitas kerja yang diberikan tetap sejalan dengan tanggung jawab pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah adaptif pemerintah daerah dalam menyesuaikan sistem kerja ASN dengan momentum mudik Lebaran, sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Pemkot Bekasi berharap pembagian tugas yang jelas antara pegawai administratif dan pegawai pelayanan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kualitas pelayanan publik selama periode menjelang Hari Raya Idulfitri.***