BEKASI.POJOKSATU.id – Septic tank sudah penuh tapi bingung mau mencari vendor sedot WC di Kota Bekasi yang tarifnya jelas. Apakah pembaca tahu bahwa Kota Bekasi punya layanan penyedotan WC resmi? Ya, ada namanya Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengolahan Air Limbah Domestik atau UPTD PALD yang berkantor di Jalan Pangkalan 2, Komplek TPA Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi.
UPTD PALD Kota Bekasi melayani jasa sedot WC, pengolahan lumpur tinja, pengolahan lumpur domestik sampai dengan pengolahan libah padat non B3.
Lalu, berapa tarif sedot WC di Kota Bekasi jika melalui UPTD PALD? Tarifnya jelas karena sudah diatur Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan keterangan aturan tersebut, tarif sedot WC untuk rumah tinggal Rp350.000 per septic tank. Untuk rumah tinggal golongan masyarakat berpenghasilan rendah lebih murah lagi yaitu Rp150.000 per septic tank. Sementara tarif Rp350.000 juga berlaku bagi bangunan keagamaan, pendidikan dan sosial.
Baca Juga: Dapat Laporan soal Balapan Liar dari 110, Polsek Medansatria Gercep ke Lokasi
Kemudian Rp100.000 per meter kubik bagi bangunan lembaga pemerintah yang dikelola di luar Pemkot Bekasi. Daftar tarif sedot WC di Kota Bekasi dapat dilihat selengkapnya pada daftar di bawah ini:
- Rumah tinggal Rp350.000 /Septic tank
- Rumah tinggal golongan Masyarakat berpenghasilan rendah Rp150.000 /Septic tank
- Bangunan Keagamaan, Pendidikan dan Sosial. Rp350.000 /Septic tank
- Bangunan Lembaga Pemerintah yang dikelola diluar Pemerintah Kota Bekasi Rp100.000 / m3
- Bangunan tempat kegiatan usaha dan rumah sakit Rp175.000 / m3
Bagi masyarakat yang ingin memesan jasa sedot WC resmi tersebut dapat menghubungi nomor yang tertera pada akun media sosial resmi UPTD PALD Kota Bekasi.
Berapa lama septic tank perlu disedot?
Berdasarkan Perda Kota Bekasi No 5 Tahun 2018 Pasal 51 disebutkan Setiap orang wajib melakukan penyedotan tangki septik secara terjadwal paling lama 3 tahun sekali.***




