BEKASI.POJOKSATU.id - Ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai masih harus bersabar untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada mereka bertiga.
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 12 September 2023, kembali ditunda. Penundaan hingga 3 kali membuat ketiga terdakwa belum tenang.
Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, meminta ingin cepat divonis agar merasa tenang.
Baca Juga: Wowon Cs, Terdakwa Pembunuhan Berantai Berharap Hukuman Ringan
"Iya pengen cepat, pengen tenang," ucap Wowon saat ditanya oleh awak media, Selasa, 12 September 2023.
Selain meminta cepat, Wowon juga meminta hukumannya ringan jika dijatuhkan hukumnya.
"Pengen cepet aja, sama pengen ringan (hukumannya)," sambung dia.
Sementara itu, Dede dan Duloh tidak berbicara. Mereka berdua tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: Pembacaan Sidang Tuntutan Wowon CS Ditunda Pekan Depan
Alasan penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum kali ini adalah karena belum siap dengan tuntutan.
Majelis hakim memberikan waktu sepekan lagi kepada jaksa untuk menyelesaikan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan kembali digelar pada Senin, 18 September 2023.***




