BEKASI.POJOKSATU.id - Ada salah satu momen yang patut disoroti saat saat pembacaan pledoi dalam kasus pembunuhan berantai, salah satu terdakwa terlihat tertawa di hadapan Hakim Ketua selama persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin, 16 Oktober 2023.
Saat Hakim Ketua Suparna, mengajukan pertanyaan kepada ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon meminta kepada Hakim Ketua agar mempertimbangkan hukumannya dan tidak menjatuhkan hukuman mati, sejalan dengan tuntutan yang diajukan.
"Jangan (hukum mati), berikan hukuman yang lebih ringan, ada banyak alasan Yang Mulia," ucap Wowon sambil tersenyum.
Baca Juga: Wowon Cs Tak Respons Pernyataan saat Ditanya Hakim
Sikap Wowon yang tersenyum membuat Hakim Ketua Suparna merasa heran dan bertanya-tanya kepada Wowon dalam persidangan.
"Tetapi mengapa Anda tersenyum-senyum dan tertawa begitu?! Apa mungkin saat meminta keringanan seharusnya Anda menunjukkan penyesalan dan tidak bersikap seperti itu?" ujar Suparna selama persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin, menangis saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: JPU Kasus Wowon Cs Bakal Diperiksa Kejagung, 5 Kali Tunda Pembacaan Tuntutan
"Mohon maaf, Yang Mulia, atas kesalahan besar yang saya lakukan. Saya masih memiliki anak dan istri (sambil menangis dengan sangat sedih)," ujar Solihin.
Dalam pembacaan pledoi di hadapan majelis hakim, Dede Solehudin juga menyampaikan penyesalannya atas tindakan pembunuhan yang keji.
"Saya memohon keringanan, Yang Mulia, saya menyesal," jelas dia.
Diketahui bahwa ketiganya telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Ai Maemunah dan dua putranya, Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20), dengan menggunakan racun tikus pada 11 Januari 2023. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




