BEKASI.POJOKSATU.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi mengamankan hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Aset senilai Rp3,65 miliar dengan total luas 1.452 meter persegi ini akan langsung difungsikan untuk kemaslahatan publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut gembira serah terima hibah yang dihadiri oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, serta jwakilan Kementerian Keuangan.

Tri menyebut penyerahan aset ini bak "rezeki nomplok" yang memberikan nilai tambah serta kepastian hukum bagi inventaris daerah.

Baca Juga: Zona 3 TPST Bantargebang Sempat Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Petugas Gabungan

Guna memberikan manfaat konkret, Pemkot Bekasi berencana menyulap lahan hibah tersebut menjadi polder air sebagai langkah strategis meminimalisasi banjir di wilayah Jatiasih.

“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” ungkap Tri.

Sebagai pengamanan awal, Pemkot Bekasi bakal segera memasang plang klaim kepemilikan di area tanah tersebut.

Di sisi lain, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemenjaraan pelaku, melainkan juga mengembalikan fungsi sosial aset rampasan untuk warga.

Baca Juga: PKB Kota Bekasi Pasang Target 7 Kursi DPRD pada 2029

"Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat," jelas Mungki.

Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar legalitas balik nama sertifikat ke Pemkot Bekasi dapat rampung secara cepat.***