BEKASI.POJOKSATU.id - Penyebab di balik menghilangnya videotron Anies Baswedan di depan Grand Metropolitan, Kota Bekasi, terungkap sudah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mendapatkan jawaban dari manajemen PT Metropolitan Land yang merupakan pemilik lahan videotron di Jalan KH Noer Alie itu.
Pihak Bawaslu sudah bertemu dengan manajemen PT Metropolitan Land dan dari pertemuan itu mereka mendapat jawaban secara langsung.
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Tim Investigasi Penghentian Tayang Videotron Anies Baswedan
"Karena tidak sesuai dengan isi dari perjanjian kontrak, karena memang di awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik," ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Jumat, 19 Januari 2024.
Vidya menegaskan videotron milik PT Metropolitan Land tersebut hanya diperuntukkan untuk produk komersial.
Videotron Anies Baswedan itu memang sengaja diturunkan manajemen Metland.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tak Punya Kewenangan Atas Videotron di Kalimalang
"Dari pengakuan Manajemen Metlandnya tidak sampai 24 jam, jadi, ditayangkan tanggal 15 Januari diturunkan kembali tanggal 15 Januari," demikian kata dia.
Berdasarkan informasi sebelumnya, videotron Anies Basweda semestinya tayang selama sepekan. Akan tetapi, penyelenggara mengatakan penurunan materi iklan tersebut di luar kuasanya.***




