BEKASI.POJOKSATU.ID - Kasus pemulangan tiga pekerja migran asal Kota Bekasi dari Kamboja sepanjang 2025 menjadi pengingat serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat tentang risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Ancaman tindak pidana perdagangan orang dan praktik penempatan ilegal masih membayangi para pencari kerja yang tergiur iming-iming gaji tinggi di luar negeri.
Data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi mencatat, sepanjang 2025 terdapat tiga warga yang harus difasilitasi kepulangannya dari Kamboja setelah menghadapi persoalan di negara tersebut.
Baca Juga: Tak Sekadar Jembatan, Pedestrian Kalimalang Diperindah dengan Anggaran Rp30 Miliar
Meski jumlahnya tidak besar, kasus ini dinilai sebagai alarm penting agar warga lebih waspada sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, membenarkan adanya pemulangan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi untuk memastikan perlindungan bagi warganya.
Baca Juga: Sepasang Sejoli Diamankan Usai Diduga Buang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi
“Pada 2025 lalu, tercatat tiga warga Kota Bekasi dipulangkan dari Kamboja setelah menghadapi persoalan di negara tersebut,” ujar Iqbal.
Menurutnya, setiap laporan warga yang bermasalah di luar negeri langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kecil dan koordinasi bersama keluarga di daerah asal.
Langkah ini dilakukan agar proses pendampingan berjalan cepat dan tepat.
Baca Juga: Tri Adhianto Dorong Transportasi Terintegrasi, Trans Beken Jadi Awal Sistem Mobilitas Modern Bekasi
“Biasanya kalau ada, kami langsung diinformasikan, membentuk tim kecil, dan berkoordinasi dengan keluarga di sini,” katanya.
Kasus tersebut juga terjadi di tengah maraknya pengungkapan berbagai modus TPPO oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga Indonesia diketahui bekerja secara nonprosedural dan akhirnya terjebak dalam kondisi kerja yang tidak sesuai kontrak, bahkan berisiko mengalami eksploitasi.
Iqbal menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan tambahan warga Bekasi yang termasuk dalam ribuan WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan melalui KBRI di Kamboja.
Namun, ia menegaskan langkah pencegahan tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: BKM Diminta Fokus Rutilahu, Sanitasi dan Taman Lingkungan Dukung Bekasi Sehat
“Sejauh ini kami belum menerima informasi adanya warga Kota Bekasi. Tapi kami tetap siaga,” ujarnya.
Ke depan, Disnaker Kota Bekasi berkomitmen memperkuat edukasi dan pendampingan bagi calon pekerja migran.
Salah satunya melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta mendorong penempatan kerja melalui jalur resmi dan kerja sama antarpemerintah.
Baca Juga: Tri Adhianto Targetkan Bekasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan pada 2027
“Kami siapkan agar pekerjaannya legal, aman, dan posisi kerjanya benar-benar jelas di negara tujuan,” tandas Iqbal.
Kasus pemulangan dari Kamboja menjadi cermin bahwa literasi dan pemahaman prosedur kerja ke luar negeri sangat penting.
Tanpa pendampingan dan jalur resmi, risiko yang dihadapi bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga keselamatan dan masa depan para pekerja migran.***




