BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengakui belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, keterlambatan pelaporan ini terjadi karena periode waktu pengajuan telah lewat.
“Kalau menurut ketentuannya, sebenarnya kami tidak diwajibkan (pada momen ini), tapi saya tetap berniat melaporkannya. Karena waktunya sudah lewat, maka akan kami sampaikan tahun depan, di 2026,” ujar Tri saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin, 30 Juni 2025.
Meski demikian, Tri menegaskan komitmennya dalam menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara negara, termasuk pelaporan kekayaan secara rutin dan tertib.
Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Bekasi selama ini dikenal sebagai salah satu yang paling cepat dalam pelaporan LHKPN ke KPK.
Baca Juga: Disdamkarmat Bekasi Bantah Kebakaran Toko Ban Medansatria Akibat Pengelasan
“Insyaallah saya tetap tertib. Setiap tahun kami lapor. Bahkan, beberapa kali Pemkot Bekasi jadi yang tercepat dalam pelaporan LHKPN. Ini memang bagian dari kewajiban dan transparansi yang dimonitor KPK secara berkala,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari situs resmi e-LHKPN, Tri Adhianto terakhir kali melaporkan hartanya pada tahun 2024, saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Saat itu, total kekayaannya tercatat mencapai Rp12,1 miliar.***




