BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta dugaan pungutan sebesar Rp5.000 terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabaga diusut secara menyeluruh.
Instruksi tersebut disampaikan setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, dan menerima informasi dari sejumlah pedagang mengenai adanya pungutan yang mereka bayarkan.
Tri menegaskan, proses penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pihak yang melakukan penarikan, mekanisme pengumpulan, hingga aliran dana dan pihak yang menerima uang tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun, Utamakan Pendekatan Persuasif
"Kami akan cari siapa, oleh siapa, dan bagaimana cara pengumpulannya, termasuk distribusinya sampai ke pimpinan unit kantor mana," kata Tri Adhianto, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan adanya pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum maupun mekanisme yang jelas. Seluruh proses akan ditelusuri agar persoalan tersebut dapat diungkap secara transparan.
Berdasarkan pengakuan sejumlah PKL, mereka diminta membayar uang sebesar Rp5.000 yang disebut berkaitan dengan aktivitas berjualan di kawasan Plaza Patriot Chandrabaga.
Pemerintah Kota Bekasi kini mendalami informasi tersebut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab sekaligus menelusuri alur distribusi dana hasil pungutan tersebut. Tri menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.***




