BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Pengupahan menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi untuk tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 0,62 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMK Kota Bekasi tahun depan ditetapkan mencapai Rp5.999.442.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui pembahasan sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja, Mujito, menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut disambut positif oleh kalangan buruh. Menurutnya, UMK Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp308.689 atau sekitar 5,42 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Baca Juga: Heboh Buaya Muara Masuk Sawah, 10 Petugas Diterjunkan untuk Evakuasi di Bantargebang

“Alhamdulillah, UMK Kota Bekasi 2026 naik menjadi Rp5.999.442, atau bertambah Rp308.689 dari tahun sebelumnya,” ujar Mujito, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menegaskan, seluruh unsur serikat pekerja di Kota Bekasi menghargai dan menerima kebijakan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Bekasi terkait kenaikan upah tersebut.

Mujito juga berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat hanya melakukan proses verifikasi dokumen saat rapat pleno penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dijadwalkan berlangsung pada 23–24 Desember 2025.

Baca Juga: Damkar Bekasi Hadapi Predator, Buaya 2,5 Meter Diamankan dari Sawah Bantargebang

Selain itu, ia meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan UMK dan UMSK sesuai hasil kesepakatan di tingkat kota dan kabupaten.

Sebelumnya, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi secara nasional pada tahun 2025, yakni sebesar Rp5.690.752,95, melampaui DKI Jakarta.

Untuk tahun 2026, Kota Bekasi diproyeksikan tetap mempertahankan status tersebut, seiring penerapan formula baru dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang memberikan ruang penyesuaian lebih luas.***