BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat kembali menuai sorotan dari kalangan buruh.
Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai terasa sejak awal 2026, UMSK dinilai menjadi pedang bermata dua yang justru memicu ketimpangan dan menekan perusahaan kecil, terutama di kawasan industri Bekasi.
Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.
Baca Juga: Permukiman Padat Jadi Perangkap Api, Kebakaran Kontrakan di Tambun Utara Tewaskan Penghuni
Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino, menyebut penetapan UMSK pada akhir 2025 telah menciptakan beban yang tidak proporsional antara perusahaan besar dan kecil.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mempercepat efisiensi hingga PHK jika tidak dievaluasi.
“Perusahaan-perusahaan besar yang multinasional upahnya juga UMK, padahal mereka mampu sesuai besaran UMSK yang diajukan dari daerah. Sementara perusahaan kecil yang memang terseok-seok secara kemampuan dipaksa membayar upah yang sama,” ujar Sarino, Rabu 4 Februari 2026.
Baca Juga: Belum Sebulan 2026 Berjalan, PHK di Bekasi Sudah Tembus Ratusan
Ia menilai, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan struktural. Perusahaan kecil yang beroperasi dengan margin tipis harus menanggung beban upah tinggi, sementara daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Akibatnya, banyak pelaku usaha terpaksa mengambil langkah efisiensi yang berdampak langsung pada tenaga kerja.
Sarino menambahkan, kebijakan upah seharusnya mampu melindungi pekerja tanpa mematikan keberlangsungan usaha. “Kalau perusahaan kecil kolaps, yang rugi bukan cuma pengusaha, tapi buruh juga karena PHK tidak terhindarkan,” katanya.
Baca Juga: Tekanan Ekonomi Nasional Menghantam, Bekasi Diperingatkan Jangan Menunggu Pusat
Tekanan tersebut terasa di sektor industri padat karya, khususnya garmen dan manufaktur ringan di Bekasi.
Menurut Sarino, produk dalam negeri semakin sulit bersaing akibat melemahnya daya beli dan banjir barang impor murah.
“Secara ekonomi tidak laku pabrik-pabrik yang membuat produk itu, apalagi harus bersaing dengan barang impor yang harganya jauh lebih murah,” ujarnya.
Di sisi lain, dunia usaha mengakui adanya tekanan, meski berupaya meredam gejolak.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan beberapa perusahaan yang keberatan dengan kebijakan upah telah menempuh jalur perundingan bipartit dengan pekerja.
Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Kontrakan di Tambun Utara
“Sejauh ini masih bisa dikelola di tingkat perusahaan. Belum ada laporan lanjutan yang mengarah pada konflik terbuka,” kata Farid.
Pemerintah daerah pun berada di posisi dilematis.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Kami selalu mengimbau pengusaha untuk mempertahankan tenaga kerja, dan kepada serikat pekerja untuk menjaga iklim bisnis,” ujarnya.
Dengan tekanan ekonomi global yang belum mereda, kebijakan upah seperti UMSK kini menjadi sorotan utama.
Tanpa penyesuaian yang lebih adaptif, kebijakan ini dikhawatirkan justru memperlebar ketimpangan dan memperbesar risiko PHK di daerah industri seperti Bekasi.***




