BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan peringatan tegas kepada Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan di Kota Bekasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam amanat apel pagi yang digelar di Plaza Kantor Pemkot Bekasi, Senin, 21 Juli 2025.

Tri menekankan bahwa pembelian buku pelajaran untuk siswa harus sepenuhnya dibiayai dari Dana BOS, bukan dibebankan kembali kepada orang tua.

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu,” tegas Tri.

Ia menambahkan, Pemkot Bekasi melalui Inspektorat telah melakukan mitigasi langsung ke beberapa sekolah untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Tri juga menyinggung soal praktik penjualan seragam sekolah. Menurutnya, sekolah memang diperbolehkan menjual seragam batik atau olahraga, tetapi harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan seragam resmi sekolah.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tegur ASN Telat Apel, Tekankan Disiplin Waktu sebagai Kunci Pelayanan Publik

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. Semua harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Tak hanya itu, Wali Kota turut menyoroti praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang kerap disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa seluruh iuran dari orang tua siswa harus dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan anak, bukan untuk kesejahteraan tenaga teknis di sekolah.

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah,” tegasnya.

Tri menutup amanatnya dengan menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam mengawasi sektor pendidikan agar tetap adil, transparan, dan fokus pada peningkatan kualitas layanan bagi seluruh peserta didik. (adv)***