BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga bernama Yati mengaku bahwa tanah milik keluarganya seluas 6.701 meter persegi di Kampung Kranji Bulak, RT 002 RW 002, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, diduga diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tanpa dasar hukum yang sah. Di atas lahan itu kini telah terpasang plang bertuliskan kepemilikan Pemkot Bekasi.
Yati menyatakan keberatannya dan melaporkan permasalahan ini kepada berbagai instansi, mulai dari Presiden RI hingga Ketua DPR RI, karena menurutnya, tidak ada kejelasan legalitas dalam penguasaan tanah tersebut oleh pemerintah.
“Saat ini saya berdiri di atas tanah milik kakek saya yang kini diklaim pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Yati pada Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga: Jelang Masuk Sekolah, Penjualan Seragam di Pasar Kranji Bekasi Naik 70 Persen
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum kakeknya, H. Mesir bin H. Misin, yang diperoleh melalui tukar guling dengan Djasep bin Bian pada 7 Januari 1964. Surat kesepakatan tukar-menukar tersebut masih ia simpan sebagai bukti.
Yati menambahkan, lahan itu pernah dimanfaatkan warga sebagai lapangan sepak bola atas seizin keluarga. Namun, saat ahli waris mencoba mengurus kembali hak atas tanah tersebut, mereka merasa dipersulit oleh aparat kelurahan dan kecamatan.
“Sudah hampir 15 tahun kami mencoba mengurus hak atas tanah ini, tapi selalu terbentur dan tak kunjung mendapat kepastian,” keluhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa lahan tersebut kini memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00037 yang diduga terbit lewat program PTSL tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Yati juga mengaku sempat bertemu Wali Kota Bekasi saat itu, Tri Adhianto, pada 21 April 2025. Ia ditawari uang kerohiman namun menolak, sebab persoalan yang dihadapi keluarganya bukan sekadar soal uang.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tekankan MPLS Harus Edukatif dan Ciptakan Iklim Sekolah Ramah Anak
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan sesuai hukum. Kami tidak minta uang, kami hanya minta keadilan,” tegasnya.
Yati pun berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dapat turun langsung menangani kasus ini. Ia meyakini kepedulian sang gubernur terhadap rakyat kecil akan membuat persoalan ini mendapat perhatian.
“Kami tahu beliau sering turun ke masyarakat. Kami yakin beliau bisa melihat persoalan ini secara jernih dan membantu kami mendapatkan kembali hak kami,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Bekasi Barat, Ridwan AS, belum memberikan tanggapan pasti. “Saya belum bisa menanggapi. Nanti saya coba cek dulu ke Lurah Kranji,” ujarnya singkat.***




