BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebiasaan masyarakat yang memprioritaskan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri kembali berdampak pada rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bekasi.
Hingga akhir Maret, capaian pembayaran pajak baru menyentuh 8,3 persen atau sekitar Rp53,6 miliar, meski pemerintah telah memberikan berbagai insentif menarik.
Fenomena ini dinilai sebagai pola berulang setiap tahun, di mana masyarakat cenderung menunda kewajiban pembayaran pajak demi memenuhi kebutuhan konsumsi selama bulan suci dan hari raya.
Mulai dari belanja kebutuhan pokok, pakaian, hingga tradisi mudik menjadi prioritas utama dibandingkan membayar pajak lebih awal.
Baca Juga: Arus Balik H+9 Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Muhammad Sholikhin, mengakui kondisi tersebut.
Ia menyebut momentum Ramadan dan Lebaran sangat memengaruhi perilaku wajib pajak.
“Momentum kemarin berbarengan dengan Ramadan dan Idulfitri, jadi kemungkinan masyarakat fokus ke kebutuhan hari raya. Tapi animo tetap tinggi,” ujar Sholikhin, Selasa 31 Maret 2026.
Padahal, Pemkot Bekasi telah memberikan berbagai keringanan untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajibannya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Standar Keamanan Terpenuhi
Diskon PBB P2 diberikan mulai dari 2 persen hingga 29 persen, bahkan tunggakan lama hingga tahun 2020 ke bawah mendapat potongan hingga 87 persen disertai penghapusan denda administratif.
Namun, secara sosial-ekonomi, masyarakat dinilai masih menempatkan kebutuhan jangka pendek sebagai prioritas utama.
Lonjakan pengeluaran saat Ramadan dan Lebaran membuat sebagian warga memilih menunda pembayaran pajak, meskipun ada potongan besar yang ditawarkan.
Sholikhin menegaskan bahwa capaian tersebut masih tergolong wajar untuk triwulan pertama. “Realisasi saat ini sekitar 8,3 persen. Ini masih realistis di awal tahun,” katanya.
Ia optimistis, tren pembayaran akan meningkat mendekati batas akhir program pada 30 April mendatang.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak wajib pajak yang baru melakukan pembayaran menjelang tenggat waktu.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bisa terus meningkat, mengingat kontribusi PBB sangat penting untuk pembangunan daerah.
Selama ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Bekasi berada di kisaran 60 persen.
“Biasanya tingkat kepatuhan sekitar 60 persen. Kita ingin lihat tahun ini bisa meningkat atau tidak,” tandasnya.***




