BEKASI.POJOKSATU.id - Tempat hiburan biliar di depan Danau Duta Barat No. 2, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, digeruduk warga 2 kali karena tak memiliki izin usaha.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil menegaskan usaha seperti MZ Billiard harus mengantongi izin dari lingkungan sebelum beroperasi.
“Kami harap izin usaha di lokasi yang berada di tengah permukiman warga tidak dikeluarkan. Pemilik harus mendapatkan persetujuan dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan,” kata Kamil, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Pekan Penertiban Trotoar di Stasiun Bekasi, Mulai Parkir Liar, PKL, Hingga Titik Jemput Ojol
Ia menyayangkan MZ Billiard tetap membuka usaha tanpa izin resmi, hingga memicu aksi protes dari warga setempat. Menurutnya, koordinasi dengan warga penting agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kalau usaha sudah disepakati semua pihak, pemilik juga akan nyaman beroperasi,” ujarnya.
Kamil juga menyoroti lokasi tempat biliar yang dekat dengan permukiman dan rumah ibadah. Ia khawatir keberadaan tempat itu bisa berdampak negatif bagi warga, khususnya anak-anak.
Baca Juga: Hutan Kota Alun-Alun Bekasi Dipenuhi PKL, Wali Kota: Harus Segera Ditertibkan
“Biliar belum sepenuhnya dipandang sebagai olahraga. Apalagi jika tidak diawasi, bisa menimbulkan dampak buruk,” demikian kata dia.***




