BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi telah mengadopsi cara baru pembayaran Pajak Daerah menggunakan Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menjelaskan kehadiran teknologi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajibannya.
Gani mengungkapkan kerja sama dengan Bank BJB untuk memfasilitasi pembayaran Wajib Pajak dan Wajib Retribusi memanfaatkan QRIS dan VA.
Baca Juga: DPD AMPI Jabar Keluarkan SK Plt Kota Bekasi, Desak Pelaksanaan Musda
Gani meyakini sistem pembayaran nontunai digital ini memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dalam penjelasannya, Gani menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD).
"Perubahan transaksi Pendapatan Daerah dari tunai ke nontunai berbasis digital diharapkan dapat membuat proses lebih cepat, aman, dan transparan," kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Tertibkan Ribuan APS, Paling Banyak Berjenis Spanduk
Gani memberikan pesan kepada seluruh organisasi Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah agar memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum.
Dia menekankan pentingnya agar Wajib Pajak dan Retribusi membayar melalui VA atau QRIS yang disediakan oleh Bank BJB, dengan keyakinan bahwa ketaatan membayar pajak merupakan kontribusi membangun Kota Bekasi.***




