BEKASI.POJOKSATU.ID - Revisi batas wilayah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menjadi sorotan setelah dilakukan rapat asistensi dan monitoring penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015.
Perubahan ini tak sekadar soal garis di peta, tetapi juga berpotensi berdampak pada administrasi kependudukan hingga daftar pemilih tetap warga di kawasan perbatasan.
Rapat yang digelar bersama sejumlah pihak terkait menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Demi Kekhusyukan Puasa, MUI Bekasi Desak Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktivitas
Penyesuaian dilakukan pada beberapa segmen batas, khususnya pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.
Dua wilayah yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut yakni Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang berbatasan dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Serta Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang berbatasan dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Baca Juga: Arus Kendaraan Terganggu, Pengerukan Kali Demi Bekasi Bebas Genangan
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah bukan hanya persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi.
Selama ini, di sejumlah wilayah perbatasan kerap muncul persoalan administrasi akibat ketidakjelasan batas.
Baca Juga: Jalan Sepi Jadi Celah Pelaku Asusila, Warga Telaga Asih Minta Patroli Ditingkatkan
Warga bisa saja tercatat dalam sistem kependudukan daerah tertentu, namun secara geografis berada di wilayah administrasi lain.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga, pelayanan publik, hingga penetapan lokasi tempat pemungutan suara.
Penyesuaian batas wilayah yang lebih presisi diharapkan mampu menyinkronkan data kependudukan dengan kondisi riil di lapangan.
Dampaknya tidak hanya pada tertib administrasi, tetapi juga pada penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Junaedi menambahkan bahwa kesepakatan ini akan membawa dampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, dan kepastian tata ruang.
Baca Juga: Ini Isi Lengkap Seruan MUI Bekasi Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
Dengan batas yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa tumpang tindih kewenangan.
Hasil rapat asistensi ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi di tingkat pusat.
Jika perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 resmi ditetapkan, maka kejelasan batas administratif antara Kota Bekasi dan Jakarta Timur diharapkan benar-benar memberikan kepastian bagi warga, terutama dalam hal identitas kependudukan dan hak pilih mereka.***




