BEKASI.POJOKSATU.id - Wartawan dari Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kota Bekasi melaporkan aksi intimidasi seorang pria tidak dikenal ke Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui bahwa aksi intimidasi tersebut dilakukan pada saat para wartawan melakukan peliputan adanya dugaan penyaluran tenaga kerja bodong di Komplek Plaza Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin, 28 April 2025.
Penasehat hukum, Togi Manurung, menjelaskan, bahwa laporan dilakukan karena adanya aksi intimidasi dan berusaha menghalang-halangi para wartawan saat menjalankan tugas.
"Hari ini kita laporkan secara resmi dengan Pasal Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat 1, dimana orang tak dikenal ini kami anggap telah melanggar Undang-Undang Pers," ujar Togi, kepada awak media, Kamis, 1 Mei 2025.
Baca Juga: Ikatan Jurnalis Televisi Kota Bekasi Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi
Togi menuturkan, ada seorang pria yang berusaha menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugasnya dan melakukan intimidasi.
"Teman-teman pers lagi bekerja, mereka ini menghalang-halangi, menghambat terkait pekerjaan jurnalistik," tegas dia.
Dirinya berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus intimidasi yang diterima oleh wartawan saat menjalankan tugasnya.
"Karena ini menyangkut organisasi pers juga kan, yang diganggu-ganggu terkait pekerjaan jurnalistik," ujar dia. ***




