BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Bekasi masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan dalam waktu dekat.

Kecamatan Bantargebang saat ini masih menunggu edaran resmi terbaru dari Pemerintah Kota Bekasi terkait kemungkinan pergeseran jadwal WFH dari hari Rabu menjadi Jumat.

Camat Bantargebang, Sumpomo Brama, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi yang menetapkan pelaksanaan WFH setiap hari Rabu.

Namun, adanya kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri membuka peluang perubahan aturan tersebut.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah Pusat, Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Rabu

“Kalau nanti ada perubahan dari Pemkot, pasti kita sesuaikan. Untuk sekarang masih hari Rabu, tapi pelayanan tetap berjalan normal sesuai jam operasional,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan WFH memang tidak bersifat kaku dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan serta arahan pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, pihak kecamatan memilih untuk tetap fleksibel sambil memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Saat ini, Kecamatan Bantargebang menerapkan skema WFH sebesar 30 persen, lebih rendah dari ketentuan umum 50 persen.

Baca Juga: Kapolres Bekasi Kota Jenguk Korban Kebakaran SPBE Cimuning, Beri Dukungan Moril

Langkah tersebut diambil sebagai strategi menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, aktivitas pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan normal.

Loket pelayanan tetap dibuka penuh agar kebutuhan administrasi warga tidak terhambat.

Selain menyesuaikan pola kerja, pihak kecamatan juga melakukan langkah efisiensi lain dengan memusatkan aktivitas kerja di satu lantai gedung.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi energi di tengah penerapan kebijakan kerja yang fleksibel.

Sumpomo menegaskan, apapun perubahan kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya siap untuk menyesuaikan dengan cepat.

Baginya, yang terpenting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Libur Paskah, Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek

“Kita tetap utamakan pelayanan masyarakat. Kebijakan bisa berubah, tapi pelayanan harus tetap maksimal,” tegasnya.

Dengan adanya potensi perubahan aturan ini, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kecamatan Bantargebang memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pengurangan jam operasional.***