POJOKSATU.id - Komplotan pelaku pencurian sepeda motor mencicil sebuah kendaraan mobil jenis Daihatsu Sigra dari hasil kejahatannya yang selama ini.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menerangkan pelaku berinisial D dan E itu berhasil membeli sebuah mobil dari hasil kejahatan.
"Jadi dua orang pelaku yang kita amankan ini, membeli mobil Sigra dari menjual kendaraan curiannya yang selama ini," tutur Twedi, Rabu, 26 Juli 2023.
Twedi menerangkan dari satu kendaraan hasil curian, para pelaku menjualnya melalui media sosial dengan harga kisaran 2 hingga 3 juta.
Baca Juga: Maling Motor Beraksi di SMPN 4 Kota Bekasi, Siswa SMPN 54 Jadi Korban
Para pelaku mengincar kendaraan yang parkir di sebuah toko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Satu orang pelaku menunggu di kendaraan, dan satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ucap dia.
Pelaku hanya mengincar kendaraan yang berada di depan toko atau bangunan. Kemudian, apabila situasi dirasa aman, maka pelaku mengambilnya.
"Jadi dia hanya melihat ada kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan, terus kalo menurut dia aman dia ambil," tambah dia.
Sebelum ditangkap anggota Polsek Babelan, Twedi mengatakan pelaku sudah menjalankan aksinya selama 5 kali di wilayah Babelan dan juga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Jadi sudah 3 kali mengambil kendaraan orang lain," kata dia.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-Emak di Cikarang Bikin Penjahat Gagal Curi Motor
Twedi menyebutkan 2 orang tersangka berinisial R dan D berhasil diringkus pihak kepolisian. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan Barang bukti 1 lembar STNK, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 mobil Daihatsu Sigra Hitam, 2 buah mata kunci, 1 sweater hijau, dan celana panjang biru.
"Kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," demikian kata dia.
Pelaku harus berpisah dengan kendaraan yang dikreditnya belum lama karena harus mendekam di dalam penjara dalam waktu lama.***




