BEKASI.POJOKSATU.id - Aksi tidak mengenakkan melanda EC, 43 tahun, seorang perempuan penghuni Apartemen Grand Center Poin di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Tanggal 13 September 2023 dia menjadi korban penggeroyokan 4 orang laki-laki yang mendatangi tempat tinggalnya.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi penggeroyokan 4 orang laki-laki itu terekam jelas. Korban tak kuasa melawan dan hanya pasrah dalam situasi demikian.

Baca Juga: Maling Beraksi di Puri Bukit Hijau 6, Dua Sepeda Dibawa Kabur Pakai Angkot

EC menjelaskan penggeroyokan terhadap dirinya karena masalah utang-putang kepada AF.

"Saya mempunyai utang kepada AF sebesar Rp146 juta dengan jaminan sertifikat apartemen," kata dia kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.

Kemudian hari itu, 13 September, korban didatangi 4 orang laki-laki yang memaksa dirinya menandatangi surat perjanjian jual-beli apartemen seharga Rp300 juta.

Baca Juga: Catatan Kapolres, Ini Kasus Kriminal yang Makin Marak di Kota Bekasi

"Mereka juga menyuruh saya untuk mengosongkan apartemen, saya tidak mau dan mempertahankan apartment milik saya. Sampai akhirnya mereka melakukan pengeroyokan," kata dia.

Akibat penggeroyokan itu EC menderita luka lebam di bagian paha dan lengan. Dia sudah melaporkan hal itu kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan LP/B/2646/RES/BKS KOTA usai dia mengalami pengeroyokan.***