BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang sopir taksi online bersama kedua temannya harus mendekam di penjara dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

Kondisi itu bukan ujug-ujug mereka terima begitu saja, tapi karena konsekuensi atas perbuatan mereka sendiri.

Sopir taksi online bersama kedua temannya itu nekat mencuri di SMKN 9 Bekasi yang dekat dengan Tol Lingkar Luar.

Baca Juga: 3 Pelaku Begal di Jatisampurna Masih di Bawah Umur

Bagaimana kronologi aksi pencurian yang dilakukan sopir taksi online bersama kedua temannya itu?

Ketiga pelaku, BM (sopir taksi online, 32 tahun), SR (48 tahun), dan ZA (53 tahun), memang sudah berniat mencuri.

BM bersama temannya mengamati SMKN 9 Kota Bekasi lewat pagar pembatas Jalan Tol Lingkar Luar. Mereka menepikan mobil, dan mengamati situasi.

"Kemudian mereka karena melihat gedung itu tidak ada penjaganya jauh, dan sangat luas lokasi SMKN itu," jelas Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Meme Jadi Pemicu Keributan 2 Driver Ojol di Bekasi Utara

Rasa aman itu memantapkan mereka untuk memilih SMKN 9 Bekasi yng masuk wilayah Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai target. Mereka pun masuk ke area sekolah tanpa ketahuan seorang pun.

Kemudian ketiga pelaku mengincar tempat di mana terdapat perangkat elektronik yang bisa dijual dengan harga yang lumayan. Setelah berhasil melacak lokasi itu, teralis jendela ruangan pun dirusak.

"Para pelaku berhasil mengambil satu unit proyektor merk Panasonic dan juga 25 tablet merek Samsung milik sekolah," terang dia.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Babelan Memang Sengaja Cari Gara-Gara

Ketiga tersangka ditangkap pada hari Selasa, 7 November 2023, siang. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing, ada di Jakarta dan ada di Kabupaten Bogor.

"Tersangka BM dan SR kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun, pelaku terakhir (ZA) dengan ancaman 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun," tutup dia.***