BEKASI.POJOKSATU.id - Tak hanya A yang menjadi korban Oma, sang muncikari dari Jatisampurna, Kota Bekasi. Perempuan 15 tahun itu bersama 7 orang lainnya mendapat perlakuan yang sama.
Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Setiap kali berkencan dengan pria yang tidak mereka kenal, hampir selalu berlangsung di Kost 28.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan total ada 8 yang dipekerjakan tersangka menjadi wanita penghibur. Dua dari 8 orang itu masih di bawah umur.
Baca Juga: Skema Pembagian Duit Bisnis Seks di Pondokgede, Oma Beri Jatah Segini untuk ABG dan Calo
Bisnis seks itu membuat Oma untung Rp36 juta. Dia hanya memberi Rp50 ribu kepada korban dan Rp50 ribu kepada Tersangka D. Sementara sisa uang kencan itu dikantonginya.
"Tersangka D itu berperan mengrekrut dan mencari pelanggan untuk Oma. Dia (Oma) menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di kost 28," tegas dia, Senin. 15 Januari 2024.
Sekali kencan, Oma mematok wanita penghibur binaannya mulai Rp250 ribu sampai Rp400 ribu.
Baca Juga: Kenalan dengan Pria di Medsos, Remaja 15 Tahun Terjerumus ke Lingkaran Prostitusi Online
"Kedua tersangka terancam penjara hingga 15 tahun beradarkan pasal yang ditetapkan penyidik," demikian kata dia.***




