BEKASI.POJOKSATU.id - Anak kedua dari pelaku pembunuhan terhadap anaknya SNF (26 tahun) yang masih berusia 1 tahun 7 bulan tersebut kini dititipkan ke panti asuhan guna untuk mendapatkan perawatan sementara.

SNF harus menjalani proses hukum setelah melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Saat ini kita sudah titipkan di Panti Asuhan Tariqul Jannah untuk dirawat sementara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Juga: Tak Ada Raut Wajah Penyesalan dari Ibu yang Habisi Nyawa Anaknya

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Cluster Burgundy, Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Firdaus menceritakan saat kejadian hanya terdapat korban berinisial AAMS dan juga adiknya yang masih balita.

Hal itu diketahui seorang saksi berinisial NA yang pertama kali mengetahui kasus tersebut.

Baca Juga: KPAD Kerahkan 3 Psikolog untuk Dampingi Adik Korban Pembunuhan

"Jadi tidak ada lagi orang-orang selain pelaku dan anaknya yang berumur 1 tahun 7 bulan. Jadi dalam rumah tersebut hanya ada korban, pelaku ibunya dan juga anaknya yang berumur 1 tahun 7 bulan," demikian kata dia.***