BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pelaku aksi tawuran berinisial APM alias D yang masih berstatus sebagai pelajar ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerang anggota kepolisian saat sedang dibubarkan.

Saat itu, Rabu, 24 Juli 2024, polisi berusaha membubarkan tawuran antarpelajar di Jalan Sultan Agung KM 28 RT 2 RW 3, tepat di depan showroom mobil Dua Sekawan, Medansatria, Kota Bekasi.

Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha Ferdianto menyebutkan pada saat sedang berpatroli anggota Babinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya bernama Bripka Yophi Prima menemukan dua kelompok ingin melaksanakan aksi tawuran dan berusaha membubarkannya.

Kemudian Bripka Yophi memberi tembakan peringatan bermaksud untuk membubarkan aksi tawuran para pelajar tersebut. Namun, tersangkan justru memberikan perlawanan dan ingin membacok anggota.

"Aa satu pelaku aksi tawuran yang berbalik arah untuk bermaksud menghampiri anggota kita. Jadi sambil bawa sajam, pelaku malah menghampiei anggota dan mengacungkan senjata tajam," jelas Aqsha kepada awak media, Kamis, 25 Juli 2024.

Karena terus melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri kemudian anggota Babinkamtibmas menjatuhkan pelaku yang bermaksud ingin mengamankannya.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medansatria untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) milik tersangka

"Karena tersangka kedapatan menyimpan, menguasai, senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," demikian kata dia.***