BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi meringkus pelaku begal terhadap pengemudi taksi online yang terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah MIS alias Ibnu, 30 tahun. Dia adalah seorang sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur.

"Alhamdulillah untuk pelaku sudah Berhasil Diamankan di pusat perbelanjaan sebagai security," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: Polisi Angkut Puluhan Motor dari Sebuah Rumah di Cibarusah, Hasil Curian atau Bukan?

Ibnu membegal di km 40 Tol JORR saat korban sedang mengemudi mengantarkan dirinya ke destinasi.

Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang hingga puluhan juta rupiah.

"Jadi motifnya sebenarnya dia terjerat utang sampai Rp70 juta," ungkap dia.

Karena sudah terdesak ditagih, kemudian pelaku terpaksa merencanakan melakukan pembegalan

"Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas. Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah perampokan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***