BEKASI.POJOKSATU.id - Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di Bekasi kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya dilakukan tanpa surat tugas resmi, sejumlah kejadian bahkan disertai intimidasi dan kekerasan. Berikut lima kasus penarikan paksa yang terjadi di Bekasi sepanjang 2024 hingga 2025:
1. Mahasiswa Dipaksa Tanda Tangan BSTK oleh 5 Debt Collector
Kasus ini terjadi di Transmart Juanda, Bekasi Timur, April 2025. Seorang mahasiswa berinisial ARP (19) menjadi korban penarikan paksa mobil Mitsubishi Pajero milik pamannya.
Lima debt collector mendorong dan mengintimidasi korban hingga terpaksa menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK). Polisi berhasil menangkap lima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Bekasi Timur
2. Cekcok Debt Collector dan Wanita Pemilik Mobil di Jatisampurna
Sebuah video viral memperlihatkan pria yang diduga debt collector memarahi seorang wanita di dalam mobil karena menunggak cicilan. Peristiwa itu terjadi di Jatisampurna, Bekasi.
Pria tersebut memaksa wanita ikut ke kantornya, tetapi akhirnya mengikuti permintaan korban untuk menuju Polsek. Meski tak terjadi kekerasan fisik, tindakan intimidatif seperti ini rawan menjadi pemicu konflik.
3. Ojol Dipukul Saat Kendaraannya Hendak Dirampas
Juli 2024, pengemudi ojek online (Ojol) menjadi korban kekerasan di Jalan Raya Kodau, Jatiasih. Saat diminta menunjukkan surat penarikan, oknum debt collector justru menendang wajah pengemudi tersebut.
Kejadian ini terekam dalam video dan memicu kemarahan warga. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Polisi Cari Debt Collector yang Tendang Pengemudi Ojol
4. Debt Collector Pukul Pengendara Motor dengan Linggis
Juni 2024, seorang pengendara motor di Jalan M. Hasibuan, Bekasi Selatan, dipukul dengan linggis saat mempertahankan kendaraannya dari debt collector.
Aksi brutal ini terjadi di depan ruko Suncity Square. Polisi telah mengidentifikasi lokasi dan memeriksa CCTV, tetapi masih menunggu laporan resmi dari korban untuk melakukan penangkapan.
Maraknya kasus debt collector di Bekasi yang melakukan penarikan paksa tanpa prosedur hukum sah menjadi sorotan publik.
Polres Metro Bekasi menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme berkedok penagihan kredit. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.***




