BEKASI.POJOKSATU.id – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Bogor.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial TS (31 tahun), LS (26 tahun), dan seorang penadah berinisial RH alias Kodok (32 tahun).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan para pelaku terakhir beraksi di kawasan Sukatani, tepatnya di Jawana, Sukarukun pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Anak Kepala Sekolah Tolak Damai, Pilih Tempuh Jalur Hukum

"Pelaku melakukan aksinya pada Kamis 22 Mei di wilayah Jawana, Sukaruhun," ungkap Onkoseno, Selasa, 27Mei 2025.

Melalui proses penyelidikan cepat, dua pelaku utama yakni TS dan LS berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai eksekutor dan joki dalam aksi pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci T, serta beberapa unit ponsel.

Baca Juga: Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Tim Presisi Usai Aksi Tawuran di Medan Satria

"Para pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi hingga Bogor," jelas Onkoseno.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan RH alias Kodok, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka telah beraksi di 10 titik di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Bekasi Kota, dan 5 lokasi di wilayah Bogor.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan mereka," pungkas Onkoseno.***