BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus penjualan air minum dalam kemasan galon bekas bermerek di Setu, Kabupaten Bekasi, merupakan pelanggaran izin usaha, bukan pemalsuan produk. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut Onkoseno, pelaku berinisial SST (41 tahun) menjalankan usaha pengisian air galon isi ulang tanpa izin resmi. Ia diduga menggunakan air dari sumur bor yang tidak memenuhi standar kesehatan, kemudian menyaringnya dengan metode filtrasi sederhana.
Air tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan galon bekas berbagai merek terkenal. Namun, penyelidikan memastikan bahwa pelaku tidak memalsukan kemasan, segel, atau tutup galon yang menyerupai produk tertentu seperti Le Minerale.
Baca Juga: Warga di Sekitar Lokasi Depot Air Mineral Palsu Tak Pernah Beli di Sana
“Tutup galon yang digunakan adalah bekas pakai, terlihat jelas berbeda dari kemasan baru. Ring pengamannya juga sudah terbuka karena telah digunakan sebelumnya,” jelas Onkoseno.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen, sekaligus pelanggaran terhadap regulasi usaha air minum isi ulang.***




