BEKASI.POJOKSATU.ID - Keluarga korban pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial C (7 tahun) dibuat kecewa setelah laporan mereka ditolak oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Orang tua korban, R (33 tahun), mengungkapkan bahwa penolakan tersebut terjadi karena pelaku berinisial Y masih di bawah umur.

"Dari kepolisian tidak dibuatkan LP (Laporan Polisi) karena kasus ini melibatkan pelaku di bawah umur. Polisi bilang, keterangan orang tua pelaku dianggap hak mereka—apakah mau jujur atau tidak. Semua orang punya hak seperti itu," jelas R saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: 9 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Masih Berusia 8 Tahun

R mengaku kebingungan karena meskipun anaknya sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER) dan hasilnya menunjukkan bukti pelecehan seksual, polisi tetap tidak memproses laporannya.

"Besok setelah kejadian, saya langsung ke polres dan diminta melakukan visum. Hasilnya terbukti ada luka di dubur anak saya dan tanda-tanda pelecehan seksual. Tapi, meski sudah melapor, laporan saya tidak dibuat atau direspon dengan baik," ujarnya.

Keluarga korban mempertanyakan sikap kepolisian yang dianggap mengabaikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual anak. Mereka menuntut kejelasan hukum, terutama karena bukti medis sudah ada.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Bekasi Timur, Rekaman Video Jadi Bukti

"Kalau pelaku di bawah umur, apakah berarti korban tidak dapat keadilan? Kami butuh kepastian hukum," tegas RW.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penolakan pembuatan LP tersebut. ***