BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus ayah tiri berinsial RS (41 tahun) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri berinsial N (13 tahun).
Diketahui bahwa aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT 6 RW 12, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan korban saat itu menceritakan kasus pelecehan yang dialaminya kepada temennya. Hal ini disebabkan, karena korban takut kalau cerita langsung kepada keluarganya.
Baca Juga: Dua Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung Terjadi di Kota Bekasi dalam Sepekan
"Temennya menceritakan kepada keluarga korban, bahwa sudah beberapa kali dilecehkan oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban, secara paksa dan ditakut-takuti," jelas Mustofa, Kamis, 10 Juli 2025.
Mustofa mengungkapkan, kasus pelecehan seksual yang dialami korban sudah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga bulan Februari 2025 kemarin.
"Dalam kurun waktu satu bulan, korban dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku sebanyak 3-4 kali," ungkap Mustofa.
Baca Juga: Viral Duel Berdarah di Pasar Cibenda Bekasi, Ternyata Dipicu Utang Piutang
Mustofa mengatakan, bahwa tersangka dikenakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 76E jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutur dia.***




