BEKASI.POJOKSATU.ID - Polsek Cikarang Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat menggelar patroli malam di wilayah hukumnya.

Dua pria, Enjang Kosim alias Gres dan Yanto alias Ahong, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 200,46 gram.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan penangkapan bermula saat patroli rutin di Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.

“Petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah. Saat diberhentikan dan diperiksa, ditemukan kotak kardus berisi sabu,” ungkap Sugiharto, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Hipnotis dan Curi Motor Driver Ojek di Cikarang Barat

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui baru mengambil barang haram tersebut dari kawasan Sentul untuk diedarkan di Kabupaten Karawang atas perintah seseorang bernama Parti.

Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Sugiharto.***