BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebanyak 16 orang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Aksi brutal ini terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 7 September 2025, dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan penyerangan berawal dari kelompok pemuda yang hendak tawuran, namun karena tidak menemukan lawan, mereka justru menganiaya seorang korban yang melintas sendirian.
“Motif para pelaku adalah mencari musuh untuk tawuran. Namun saat tidak menemukan lawan, mereka justru menganiaya korban dan merusak kendaraannya,” jelas Mustofa, Jumat, 12 September 2025.
Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk
Dalam kurun dua hari, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku di rumah masing-masing. Dari 16 pelaku, enam di antaranya orang dewasa, sementara 10 lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua bilah celurit, dua botol miras, dan satu corli warna biru. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman berat.***




