BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba pada Selasa, 7 Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, kedua pelaku berinisial MI (28) dan SSM (24) ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu seberat total 1,567 gram.

KBO Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas menemukan kedua tersangka tengah melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat tim tiba di lokasi, keduanya sedang melakukan transaksi narkoba,” ungkap Drihanta kepada awak media, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Janji Keuntungan Ganda, Investasi Bulu Mata Bellashes Beauty Tipu Ratusan Wanita

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 11,94 gram dan satu bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 1,10 gram.

“Kami juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu bruto 1,10 gram,” jelas Drihanta.

Selain sabu, polisi turut mengamankan ganja yang siap edar dalam berbagai ukuran kemasan, yaitu 9 plastik klip sedang berisi 380 gram, 4 plastik klip sedang berisi 161 gram, 5 plastik klip kecil berisi 13 gram, serta 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram.

Baca Juga: Puluhan Wanita Jadi Korban Investasi Bodong Salon Bellashes Beauty, Kerugian Capai Miliaran

“Ada 9 plastik klip sedang berisi ganja bruto 380 gram, 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram, 5 plastik klip berisi ganja bruto 13 gram serta 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).***