BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus penyuntikan gas ilegal di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, membuka fakta mengejutkan tentang modus sederhana pelaku dalam memindahkan isi tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial WS menggunakan alat suntik sederhana berupa pipa resing (stick) dan batu es untuk memperlancar proses pemindahan isi gas.
“Dengan menempatkan tabung 3 kg secara terbalik di atas tabung 12 kg yang diberi es, gas akan berpindah otomatis,” ungkapnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Polsek Setu Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Ilegal, Pelaku Raup Rp230 Juta dalam Setahun
Praktik ini dilakukan WS selama lebih dari satu tahun dengan mempekerjakan satu orang karyawan. Gas hasil suntikan kemudian dijual ke sejumlah warung makan dan toko di Deltamas dan Cileungsi, dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara karena penyalahgunaan gas subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.
“Kegiatan penyuntikan dan distribusi tabung gas ilegal ini sudah kami hentikan sepenuhnya,” tegas Mustofa.
Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Pencuri Motor Spesialis Aksi Malam Hari
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas elpiji tanpa izin resmi dan mendorong pengawasan lebih ketat terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi di wilayah Bekasi.***




