BEKASI.POJOKSATU.id – Polsek Cikarang Pusat mengamankan tiga pelaku pemerasan yang menargetkan pedagang kaki lima di Jalan Tarum Barat I, Perum Cikarang Baru, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari video pemalakan yang viral di media sosial, memicu keresahan warga dan keluhan dari para pedagang kecil.

Dari hasil penyelidikan, aparat menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak April 2023 hingga November 2025, dengan puncak aksi terakhir terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat para PKL ramai berjualan.

Pelaku kerap memalak pedagang secara berulang, terutama setiap Minggu, ketika aktivitas dagang meningkat.

Tim Unit Reserse Kriminal bergerak setelah mendapati rekaman video yang memperlihatkan seorang pria meminta uang secara paksa kepada penjual telur gulung dan disertai tindakan intimidasi. Dalam rekaman, korban terlihat ketakutan saat mendapat ancaman dan pemaksaan dari pelaku.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Diringkus Usai Melakukan Aksi Tawuran

Polisi lalu mengidentifikasi empat tersangka, tiga di antaranya berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian, yakni N.K. (33 tahun), R.M. (29 tahun), dan A.H. (35 tahun).

Ketiganya diamankan tanpa perlawanan usai dilakukan pemantauan langsung oleh tim operasional di lapangan. Sementara pelaku keempat berinisial L, hingga kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan pertama dilakukan tepat di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Polisi mendapati N.K. sedang memalak pedagang telur gulung, sehingga langsung diamankan di tempat. Sesudahnya, tim opsnal menangkap R.M. dan A.H. yang berada tak jauh dari lokasi.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Pusat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit handphone Samsung J3, 1 unit motor Honda PCX biru bernomor polisi B–5226–FUV, Uang tunai Rp60.000 hasil pemerasan dan 1 buah topi hitam bertuliskan “Skaters” yang kerap digunakan saat beraksi

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menegaskan pungutan liar dan intimidasi terhadap pedagang kecil merupakan tindakan pidana serius dan tidak akan ditoleransi.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD Kabupeten Bekasi

“Kami bergerak cepat setelah video itu viral. Pemerasan terhadap pedagang kecil hanya menambah beban mereka yang sedang berjuang mencari nafkah. Pelaku sudah meresahkan masyarakat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” ujar Kapolsek.

Polisi juga memastikan akan melayangkan panggilan lanjutan jika diperlukan serta terus memburu pelaku L hingga tertangkap. Selain penegakan hukum, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aksi serupa demi menjaga keamanan pedagang dan kenyamanan ruang publik.***