BEKASI.POJOKSATU.id - Identitas mayat yang ditemukan peziaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, terkuak. Korban berinisial MDT (25 tahun).
Mayat korban ditemukan peziarah di TPU Jakasampurna pada Minggu, 11 Januari 2026. Di mayat korban, ada luka bekas jeratan tali. Sehingga, saat itu polisi menyimpulkan bahwa MDT adalah korban pembunuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kedua korban tega melakukan aksi pembunuhan karena terkait utang-piutang.
Baca Juga: Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Jakasampurna
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku," ujar Budi, Rabu, 14 Januari 2026.
Kedua pelaku mengabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terapis Spa Sempat Berniat Bunuh Diri Usai Habisi Korban di Bekasi
Saat ini, kata dia, para pelaku tersebut telah diamankan oleh kepolisian dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” kata Budi memungkas. ***




