BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus dugaan pencabulan dan Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD), di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, menilai proses penetapan tersangka tersebut janggal dan prematur.
Kuasa hukum tersangka berinisial RS, yakni Ramses Kartago, mempersoalkan keabsahan penetapan status terhadap kliennya, yang dinilai tanpa dilandasi prosedur penyidikan yang lengkap.
Ramses menuturkan, kalau penetapan tersangka terhadap RS dilakukan pada saat sejumlah tahapan penyidikan belum dijalankan.
“CCTV belum diperiksa, olah TKP belum dilakukan, dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk anak-anak yang bermain di sana, belum diperiksa,” kata Ramses, kepada jurnalis, Jumat 16 Januari 2026.
Dirinya mengaku, selain persoalan minimnya barang bukti, dirinya juga mempersoalkan adanya dua Laporan Kepolisian (LP) berbeda yang diduga bersumber dari satu peristiwa yang sama.
Diketahui bahwa Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang di laporkan pada 11 Oktober 2024 silam dan kemudian pada 17 Februari 2025 muncul laporan kedua yakni dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Seharusnya laporan ini digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegas Ramses.
Baca Juga : Menyamar Jadi Tamu, Dua Emak-emak Terlibat Pencurian Amplop Pernikahan di Mustikajaya
Dirinya menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tahun 2023 silam dan mulai ramai diperbincangkan pada tahun 2024 telah beredar video rekaman video diduga peristiwa. Meski demikian, kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
“Kalau memang alat bukti sudah cukup sejak awal, kenapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?” jelas dia.
Sebagai informasi, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan kini menunggu jadwal persidangan.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bekasi.
Perkara ini melibatkan seorang pria lanjut usia berinisial RS (78) yang diketahui berprofesi sebagai sopir antar jemput di SD kawasan Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
RS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah dasar yang masih duduk di kelas II.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian. Guna melindungi hak anak, dan menjaga kerahasiaan identitas korban, pihak keluarga tidak mempublikasikan identitas detail korban.
Kasus ini masih bergulir dan saat ini tengah memasuki tahap praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka.***




