BEKASI.POJOKSATU.ID - Motif di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AH (39) di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap.
Korban yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan sekaligus pekerja lepas di kios ayam geprek itu ternyata dibunuh karena menolak ajakan rekannya untuk melakukan aksi kejahatan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Mega Regency Blok D33, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, dan langsung menggegerkan warga sekitar karena kekejaman yang dilakukan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku merupakan rekan kerja di lokasi yang sama.
Baca Juga: Jasad dalam Freezer di Bekasi, Polisi Temukan Potongan Tubuh di Dua Titik Berbeda
Namun, hubungan tersebut berubah menjadi tragedi setelah korban menolak ajakan melakukan pencurian.
“Mereka sama-sama karyawan di sana. Kemudian yang satu, yang korban itu diajak untuk melakukan kejahatan, tapi menolak, sehingga yang dua orang membunuh si korban tersebut,” ujar Iman, dikutip dari Radar Bekasi, 1 April 2026.
Dua pelaku berinisial S (27) dan DA alias ANS (24) sebelumnya sempat merencanakan pencurian kendaraan milik majikan mereka.
Target awal mereka adalah mobil, namun rencana tersebut berubah karena kondisi keamanan yang cukup ketat.
Baca Juga: Warga Bekasi Tunda Bayar PBB Demi Lebaran, Realisasi Pajak Baru 8,3 Persen hingga Akhir Maret
“Awalnya, yang mau diambil mobil. Tapi karena ada pengamanan yang cukup lumayan ketat, sehingga yang rencananya awalnya mobil, bergeser ke motor,” jelasnya.
Meski rencana telah disusun, korban tetap menolak terlibat dalam aksi tersebut.
Penolakan itu diduga memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada pembunuhan yang disertai mutilasi.
Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku melakukan tindakan keji dengan memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
Jasad korban kemudian disimpan di dalam freezer, sementara bagian tubuh lainnya dibuang ke lokasi berbeda.
Aksi brutal tersebut semakin memperlihatkan bahwa pembunuhan dilakukan secara sadar dan terencana. Kejadian ini pun menyisakan duka mendalam sekaligus rasa takut di tengah masyarakat.
Baca Juga: Arus Balik H+9 Masih Tinggi, 670 Ribu Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama
Pelarian kedua pelaku akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkap mereka di wilayah Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa muncul dari lingkungan terdekat, bahkan dari orang yang sehari-hari bekerja bersama.***




