BEKASI.POJOKSATU.ID - Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan.
Meski telah berulang kali digerebek aparat kepolisian, peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut masih terus ditemukan.
Sepanjang tahun 2026, setidaknya sudah empat kali polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Operasi dilakukan pada Januari, Februari hingga April, namun aktivitas peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer belum juga berhenti.
Dalam penggerebekan terbaru yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, petugas kembali menemukan ratusan butir obat keras ilegal dan mengamankan dua orang pengedar.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran Tramadol, Hexymer, dan obat keras lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Sumarni, Senin 6 April 2026.
Sumarni mengakui bahwa Kampung Kavling merupakan salah satu titik rawan yang sudah berulang kali menjadi target operasi.
Namun, jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut masih terus beroperasi.
Baca Juga: Gelombang Pensiun ASN Menghantui! Bekasi Ajukan Ratusan Formasi Baru untuk Tutup Kekosongan
Dalam operasi terbaru, polisi menggunakan metode penyamaran untuk memantau aktivitas di lokasi.
Hasilnya, sebanyak 920 butir Tramadol dan 23 butir Alprazolam berhasil disita dari tangan pengedar.
Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan, petugas juga mencegat dua pengendara motor yang kedapatan membawa obat keras dalam jumlah kecil.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Karangbahagia,” ungkap Sumarni.
Meski dua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai bagian dari jaringan utama peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal di Kampung Kavling masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Penertiban Besar-besaran, Pedagang Tak Boleh Lagi Berjualan di Kantor Pemkab Bekasi
Upaya penindakan yang telah dilakukan belum sepenuhnya mampu memutus rantai distribusi.
Selain melakukan penindakan, polisi juga mulai menggandeng masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran obat keras.
Pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi yang melibatkan Polwan dan Sat Samapta.
“Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari pengaruh obat-obatan keras yang merusak masa depan bangsa,” pungkasnya.***




