BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 3 Juni 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berinisial MI diduga masuk ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya.
Setelah berhasil memasuki lokasi, pelaku kemudian menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di sekitar menara telekomunikasi tersebut.
Baca Juga: Eksekusi Rumah di Medansatria Dikawal 500 Personel Polisi, 8 Orang Ditangkap
"Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan," ujar Kusumo.
Kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku pada waktu dini hari membuat mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi. Keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan.
"Akibat pencurian kabel tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima laporan adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal komunikasi di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS dipotong," kata dia.
Baca Juga: Pembunuhan WN Korea di Tambun Selatan Sudah Direncanakan Sejak 6 Bulan
Kapolres menegaskan tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan pengelola jaringan telekomunikasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas komunikasi masyarakat yang bergantung pada layanan jaringan seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.***




