BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus dugaan perampasan sepeda motor yang dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing.
Dalam kasus tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban yang sebelumnya dibawa kabur oleh para pelaku.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolsek Cikarang Utara AKP Noach Hendrik Daud Dwaa didampingi Wakapolsek AKP Hotma Napitupullu, Kanit Reskrim AKP Wahyudi, serta jajaran Unit Reskrim di Mapolsek Cikarang Utara, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Peristiwa itu terjadi pada 29 Mei 2026 di kawasan Jababeka, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Korban, Ridhwanudin Hanif (19 tahun), saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 miliknya ketika dihentikan oleh lima orang yang mengaku sebagai petugas leasing.
Para pelaku menuding kendaraan tersebut menunggak cicilan selama lima bulan. Dengan alasan tersebut, mereka kemudian membawa sepeda motor korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Ridhwanudin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Utara pada keesokan harinya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Semarang. Hasilnya, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Baru Sebulan Kerja, Pria di Bekasi Nekat Curi Motor Kantor Milik Bosnya
Selain kendaraan Honda Vario 125 warna hitam tahun 2024, polisi juga mengamankan satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak keyless.
Kapolsek Cikarang Utara AKP Noach Hendrik Daud Dwaa mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector atau leasing tanpa dokumen dan prosedur yang sah. Apabila mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pihak yang melakukan penagihan kendaraan guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan berkedok penarikan kendaraan bermotor.***




