BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 22 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap 2 orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin. Pengungkapan kasus dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKP Murtopo Hadi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

Saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 12.46 WIB, petugas menemukan dua orang dengan perilaku mencurigakan di sekitar area yang diinformasikan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

"Dari kedua terduga pelaku, polisi menyita sebanyak 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.210.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan barang," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga: Peredaran Tramadol dan Hexymer di Bekasi Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Secara keseluruhan, sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Kedua pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.***