BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mencokok seorang pemuda berinisial MN (19 tahun) yang diduga bertindak sebagai kurir sabu. Pelaku diringkus usai mengantarkan paket barang haram ke sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, membeberkan bahwa tersangka MN nekat menjalankan aksinya lantaran tergiur imbalan uang tunai senilai Rp500.000 untuk menyerahkan paket sabu kepada pemesan berinisial DM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp500.000," kata Untung dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi peredaran narkoba di wilayah Kranggan. Petugas bergerak melakukan penelusuran dan terlebih dahulu mengamankan DM. Saat digeledah, dari tangan DM disita telepon seluler serta dompet berisi 35 butir tablet merah muda diduga ekstasi seberat 20,51 gram dan delapan plastik klip sabu seberat 2,36 gram.
Baca Juga: Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel Ditangkap Polisi, Incar THM dan Kafe di Kota Bekasi,
Keterangan DM kemudian mengarahkan petugas pada pergerakan MN. Tersangka MN ditangkap pada Senin (14/9/2026) usai mengantar pesanan di kafe kawasan Jatisampurna, dengan barang bukti awal lima plastik klip sabu di saku jaketnya.
Penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan rumah kediaman MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua paket kristal putih tambahan, serta alat hisap sabu (bong). Total sabu yang diamankan dari MN mencapai 4,62 gram.
Kini tersangka MN dan DM mendekam di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pihak penyidik menjerat DM dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara MN dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial UM yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).***




