BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Bekasi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 19 Juni 2026.

Peristiwa bermula pada Senin, 8 Juni 2026 dini hari saat dua pelaku berinisial A dan Z berkeliling Kota Bekasi menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pencurian.

Sekitar pukul 04.40 WIB, keduanya tiba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat melakukan pengamatan, pelaku mendapati gerbang rumah tidak terkunci dengan baik.

Baca Juga: Ancam Jual Anak dan Gelapkan Motor Ibunya, Perempuan di Bekasi Ditangkap Polisi

“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio berpelat nomor B-5406-KFV warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Melihat kondisi tersebut, pelaku A masuk ke area teras dan mengeluarkan sepeda motor secara perlahan. Sementara rekannya berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan warga, pelaku kemudian menggunakan modus mendorong motor seolah-olah sedang membantu kendaraan yang mogok akibat kehabisan bahan bakar.

Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, kendaraan tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku. Di sana, pelaku membuat remote keyless baru sehingga sepeda motor dapat dioperasikan kembali.

Tak lama setelah berhasil menghidupkan kendaraan, keduanya membawa motor ke wilayah Karawang dan menjualnya dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara kedua pelaku.

Korban yang mengetahui kendaraannya hilang segera melapor ke Polsek Bekasi Selatan. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: Dapat Puluhan Juta, Pencuri di Mustikajaya Ini Habiskan untuk Judi Online dan Gaya Hidup

Pada Kamis, 11 Juni 2026, polisi berhasil menangkap pelaku A di kediamannya. Sementara pelaku Z hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut kedua pelaku bukan residivis dan aksi tersebut merupakan tindak pidana pertama yang mereka lakukan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK Yamaha Fazio milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan pihak pembeli kendaraan di Karawang. Penyidik belum menetapkan status hukum pembeli dan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penadahan.

“Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami selidiki,” kata Kusumo.