BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman dan penggelapan yang dilakukan seorang perempuan berinisial MKJ terhadap ibu kandungnya sendiri.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga membawa kabur dokumen kendaraan milik korban, menjual sepeda motor, hingga mengancam akan menjual anaknya apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 19 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada 7 Januari 2025 di wilayah Medansatria, Kota Bekasi. Saat itu, korban berinisial LA memergoki anak kandungnya mengacak-acak lemari di dalam rumah. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat milik ibunya.
Baca Juga: Dapat Puluhan Juta, Pencuri di Mustikajaya Ini Habiskan untuk Judi Online dan Gaya Hidup
Setelah itu, MKJ meninggalkan rumah bersama dua anaknya dengan alasan membeli makanan. Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang.
“Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam penyelidikan terungkap, MKJ bersama seorang rekannya berinisial AA yang kini masih buron diduga menjual sepeda motor Honda Beat milik korban. Selain itu, satu unit sepeda motor Satria FU juga dibawa oleh AA dengan alasan digunakan untuk bekerja.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta dari hilangnya dua unit kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Kendaraan Kehabisan Bensin
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menangkap MKJ di Lamongan, Jawa Timur, pada 28 Juni 2026. Saat diamankan, pelaku diketahui tinggal bersama dua anaknya yang disebut sudah tidak lagi mengenyam pendidikan formal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi mengungkap MKJ telah beberapa kali menikah dan memiliki sejumlah anak dari pernikahan yang berbeda. Setelah meninggalkan Bekasi, pelaku diketahui tinggal bersama suami siri di Lamongan.
“Di Lamongan pelaku juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku disakiti suami sirinya,” tambah Kusumo.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat MKJ dengan pasal terkait pencurian dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.***




