BEKASI.POJOKSATU.id -  Polsek Sukatani mengungkap kasus begal yang terjadi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial K alias M, R alias D, dan M.

Ketiga terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Rigen, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Juni 2026.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan, memimpin penyelidikan bersama Brigadir Ahmat Rusdiyana dan Bripda Aep Saepulloh hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para terduga pelaku.

Peristiwa bermula pada Rabu, 24 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial MA sedang mengendarai sepeda motor seorang diri ketika melintas di Jalan Raya Banjarsari. Saat itu, korban diduga dihadang oleh 4 orang yang membawa senjata tajam.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Cikarang Utara, Seorang Pria Diamankan

"Dua orang kemudian menghampiri korban dan diduga menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka lecet di bagian punggung. Korban juga didorong dan ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih miliknya dibawa kabur,

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sukatani.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, tim kepolisian bergerak menuju rumah kontrakan di wilayah Batujaya. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga terduga pelaku ditemukan berada di dalam kontrakan dan sedang bermain PlayStation.

Petugas kemudian mengamankan ketiganya tanpa perlawanan dan membawa mereka ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, 2 unit sepeda motor, dua helm, beberapa potong pakaian, satu tas selempang, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Memanfaatkan Trauma Masa Lalu Korban, Paman di Bekasi Pakai Janji Manis demi Jerat Keponakan Sendiri

Saat ini, ketiga terduga pelaku menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sukatani menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.***